Bersifat Mengingat, KPU Wajib Tindak Lanjuti Putusan Panwaslu

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Keputusan Panwaslu Kota Makassar tentang pembatalan atas keputusan KPU mendiskualifikasi pasangan Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) bersifat mengingat dan tidak bisa lagi dilanjutkan ke ranah hukum yang lebih tinggi.
KPU wajib menindaklanjuti keputusan panwaslu dalam tiga hari ke depan. Sebab undang-undang tidak memberikan ruang kepada penyelenggara pemilihan untuk mengajukan kasasi ke MA dalam konteks sengketa administrasi pemilihan.
Dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada pasal 135A, KPU tidak diberi ruang untuk menggugat keputusan panwaslu ke Mahkamah Agung (MA).
Begitupun dalam Peraturan MA (Perma) nomor 11 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaikan sengketa TUN pemilihan dan sengketa pelanggaran administrasi pemilihan, KPU juga tidak diberi ruang untuk menggugat ke MA.
Pasal 15 Perma 11/2016 hanya memberi ruang kepada paslon untuk menguggat keputusan bawaslu/panwaslu ke MA. Dimana dijelaskan bahwa pemohon kasasi adalah paslon dan termohon adalah KPU.
Hal ini berbeda dengan konteks sengketa TUN pemilihan di mana semua pihak yang bersengketa di Pengadilan Tinggi TUN mempunyai ruang untuk mengajukan kasasi ke MA sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 Perma 11/2016.
“Apa kepentingan KPU untuk kasasi? Kasasi itu diberikan kalau kepentingan subjek hukum itu masih dirugikan, kalau tidak ada yang dirugikan yah tidak ada kasasi. Tugas KPU mempermudah hak setiap pasangan calon untuk tampil dan mempermudah pemilih untuk memilih pilihannya,” tandas ahli hukum tata negara, Dr Andi Irmanputra Sidin.