Kolom Kosong atau Tidak, KPU Parepare Tunggu Putusan MA

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah mengatakan, pihaknya baru-baru ini menghadiri undangan dari KPU Republik Indonesia, dalam rangka sosialisasi untuk Kabupaten/Kota dengan kondisi pasangan calon (paslon) tunggal, atau disituasikan paslon tunggal karena dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan. Untuk proses di Mahkamah Agung, kata Nahdiyah, pihaknya telah memasukkan jawaban pada 11 Mei lalu, atas gugatan paslon nomor urut 1, dan menunggu hasilnya dalan 14 hari kerja atas jawaban tersebut. "Hasil konsultasi kami dengan KPU RI, jika MA memenangkan penggugat kami akan mencabut SK Pembatalan, jika tidak maka tahapan berjalan dengan satu paslon," katanya. Nahdiyah menambahkan, pihaknya akan tetap melaksanakan tahapan program kerja KPU Parepare pada bulan Ramadhan, sesuai dengan perencanaan yang telah dibahas dan disepakati sejak awal. "Termasuk sosialisasi, kampanye, dan berbagai kegiatan lainnya. Karena, kami berkomitmen untuk menghasilkan Pilkada yang berkualitas," tandasnya. (fik)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan