Tak Perlu Lakukan Teror, Berbai’at Saja Langsung Dipidana

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme terus menjadi pembahasan publik, pasca aksi teror di Mako Brimob dan bom bunuh diri di tuga Gereja dan Polrestabes Surabaya, Jawa Timur dua hari lalu. Rentetan kejadian teror itu membuat publik mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) untuk segera mengesahkan RUU Terorisme, agar Polri bisa mengambil langkah tegas dalam menindak para teror. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani menjelaskan soal kelebihan RUU Terorisme yang baru. Menurut Arsul Sani, dalam revisi tersebut seseorang akan dipidanakan bila dirinya sudah berbai'at kepada satu organisasi yang diketahui berafeliasi dengan kelompok teroris, serta mengikuti pelatihan militer dengan irganisasi tersebut. "Kalau di UU teroris ini seperti dikeluahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, bahwa mereka tak bisa bertindak prefentif karena ngga ada landasan hukumnya di UU No 15 tahun 2003 ya, itu tidak adanya pasal-pasal yang mengatur, yang bisa diproses pidannya dan perbuatan persiapannya," kata Arsul Sani dalam diskusi publik di Pressrum DPR RI, Selasa (15/5). Dikatakan politisi PPP itu, perbuatan persiapan yang dimaksud dalam RUU Terorisme itu lebih pada keputusan mengikuti proses pembai'atan dengan organisasi yang berafeliasi dengan kelompom teroris. "Perbuatan persiapan itu seperti orang yang sudah berbai'at atau menyatakan diri mengikuti satu organisasi yang dikelompokan sebagai organisasi teroris, kemudian dia melakukan pelatihan militer, main tembak dan panah," ucapnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan