1.578 Botol Miras Rata dengan Tanah

Ribuan botol minol ilegal tersebut diamankan dari beberapa toko yang diketahui tidak memiliki izin resmi mengedarkan minol di Kabupaten PPU. Sebab, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, peredaran minol dikendalikan dan diawasi oleh kepala daerah dalam hal produksi, peredaran, dan penjualan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.
Telah dituangkan pula dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Izin Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten PPU. Bupati PPU Yusran Aspar turut mengapresiasi langkah penertiban minol ilegal dan miras oplosan yang telah dilakukan Polres PPU bekerja sama dengan Kodim 0913/PPU.
Menurutnya, ancaman minol dan miras oplosan ini memiliki dampak yang sangat besar bagi orang yang mengonsumsinya. Khususnya generasi muda yang ada di Kabupaten PPU. “Saya imbau untuk menjauhi minuman keras. Apa gunanya kalau sudah merenggut jiwa dan meresahkan orang lain,” pesan dia. (*/kip/iza/k11)