Jam Kerja Dikurangi, tapi Kinerja Harus Maksimal saat Berpuasa

FAJAR.CO.ID -- Besok (17/5/2018) akan menjadi hari istimewa buat umat muslim sedunia. Mulai menjalankan puasa bulan suci Ramadan.
Sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada aparatur sipil negara (ASN) beragama Islam, jam kerja abdi negara itu dikurangi selama bulan puasa. Pengurangan jam kerja tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Ramadhan, jam kerja dikurangi satu jam dari biasanya.
Pj. Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi, membenarkan hal itu. Kata dia, sudah menjadi kebijakan tahunan pemerintah bila memasuki ramadan ada pengurangan jam kerja. Untuk hari Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 08.00 – 15.00 wita. Sementara waktu istirahat yakni 12.00 – 12.30 Wita. Sedangkan Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 – 15.30 wita dan waktu istirahat 11.30 – 12.30 wita. “Tapi pelayanan kan tetap maksimal. Kita ingatkan ke semua ASN untuk tetap disiplin waktu, apalagi sudah ada pengurangan jam kerja begitu,” kata Teguh. Sementara itu, Plt. Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menegaskan, tugas dan fungsi ASN tidak berkurang meski mendapat potongan jam kerja selama ramadan.
Sedang menjalankan ibadah puasa kata dia tidak boleh menjadi alasan untuk tidak memberikan pelayanan maksimal. “ASN harus tetap disiplin, jangan ada yang beralasan karena puasa,” tegasnya. Bekerja dibulan suci ramadan, lanjut dia, harus ditanamkan dalam jiwa setiap ASN bahwa itu adalah ibadah. “Makanya kenapa HUT ke-187 Kota Kendari belum lama ini dikemas lebih religius dan dimulai dengan zikir. Ini salah satunya agar kita bisa menyiapkan diri,” terangnya.