Terungkap… Rapat Pleno KPU Makassar Tak Libatkan Sekretaris, Satu Komisioner Tak Bertandatangan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sekretaris KPU Makassar, Sabri, membeberkan keanehan rapat pleno yang digelar komisioner KPU Makassar. Dirinya selaku pimpinan sekretariat lembaga penyelenggara kepemiluan itu tidak dilibatkan.
Apalagi, sekretaris KPU selaku unsur pimpinan yang memegang tanggung jawab soal administrasi.Akibatnya, rapat pleno tersebut akhirnya digelar tanpa notulensi. Dan, bahkan berlangsung diam-diam, dan tertutup untuk internal KPU Makassar sendiri serta masyarakat Makassar pada umumnya.
"Yang siapkan undangan, absen, dan bahan pendukung pleno itu sekretaris dan harus diketahui sekretaris KPU. Tapi ini tidak ada komunikasi ke sekretaris. Jadi undangan alias rencana rapat pleno yang tertuang dalam kertas tidak ada," ungkap sumber KPU Makassar yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan, kata sumber tersebut, saat itu, Rabu (16/5/2018), sejumlah komisioner menyuruh seluruh staf KPU Makassar pulang dan hanya meninggalkan kop surat, stempel, dan printer."Kop surat ji na suruh simpan, stempel dan printer. Staf disuruh pulang," tambahnya.
Sumber ini pun menyebutkan, Berita Acara (BA) hasil pleno yang diakui komisioner KPU Makasssar tidak disertai Surat Keputusan (SK). BA tersebut pada lembaran keduanya pun hanya ditandatangani empat komisioner, yakni, M Syarief Amir, Andi Shaifuddin, Abdullah Manshur, dan Rahma Saiyed.
Sementara satu komisioner lainnya, Wahid Hasyim Lukman, tak bertandatangan. Padahal, seharusnya dilakukan secara kolektif kolegial."Pada intinya BA ji, tidak ada SK baru. Belum kuat itu. BA hanya sebagai dasar pembuatan keputusan. Semuanya harus tertuang dalam SK tapi itu belum ada sampai sekarang," jelasnya.
Diapun mengakui, rencana pleno yang akan digelar para komisioner dilakukan diam-diam atau kucing-kucingan."Tanggal 14-15 itu bimtek penghitungan suara di tingkat kecamatan. Terus pas selesai acara ancang-ancang mau pleno. Yang sempat hadir di bimtek itu Bu Rahma, Pak Abdullah dan Syaifuddin. ATK disimpan di (Hotel) Maxone karena rencana mau pleno, sampai malam tidak jadi, besoknya lagi. Plin-plan mi di mana mau pleno," tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris KPU Makassar, Sabri, juga mengaku tidak mengetahui adanya rapat pleno KPU Makassar terkait tindaklanjut putusan Panwaslu Makassar.Dia mengatakan, dirinya selaku sekretaris tidak pernah mendapatkan undangan rapat tersebut.
"Tidak Kutahu, Dik. Karena sejak sore tidak aktif hpnya Pak Dul (Abdullah Manshur). Tidak ada juga undangan rapat pleno," ungkapnya.
Sabri juga menjelaskan bahwa informasi dari Kepala Sub Bagian Teknis KPU Makassar, Riya, pihak Subag Teknis tidak pernah membuat undangan tertulis terkait rapat tersebut.Diketahui, Komisioner KPU Makassar telah membuat berita acara rapat pleno terkait putusan Panwaslu Kota Makassar.
Berita acara tersebut bertanggal 16 Mei 2018. Hasilnya, KPU Makassar tidak melaksanakan putusan Panwaslu Makassar dan tetap bertahan pada putusan Mahkamah Agung (MA). (taq)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan