Jelang Pemilihan, Kopel Ingatkan Pemkab Bantaeng Hati-hati Salurkan Bantuan

Dia menambahkan, dalam Undang-undang nomor 10/2016 dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih bisa dipidana. Sanksinya bisa dipenjara 36 hingga 72 bulan dan denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Oleh karena itu, Kopel mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dan menggadaikan harga dirinya.
"Jangan menggadaikan harga diri dan masa depan hanya dengan seliter beras atau gula. Apalagi kalau raskin atau pupuk bantuan pemerintah yang di politisir untuk kepentingan pilkada," jelas dia.
Sementara itu, Panwaslu Bantaeng juga mengeluarkan edaran terkait sejumlah larangan selama Ramadan ini. Di antaraya adalah tidak mempolitisir pemberian sumbangan, zakat, infaq dan sedekah. Partai politik dan pasangan calon bupati di Bantaeng dilarang untuk memberikan bantuan dengan menggunakan atas nama partai atau pasangan calon.
"Termasuk jika menyebutkan nomor urut pasangan calon," kata ketua Panwaslu Bantaeng, Muhammad Saleh melalui rilisnya, Rabu, 16 Mei. (*/rls)