Polres Konawe Ringkus Maling Sapi Lintas Kabupaten

FAJAR.CO.ID -- Tim khusus (Timsus) Polres Konawe bersama personel Polsek Sampara berhasil menangkap tiga pelaku pencurian ternak (Curnak) dan seorang penadah, Rabu (16/5/2018). Diketahui, ketiga tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang kembali berulah setelah dibebaskan beberapa bulan lalu.
Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar, melalui Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam menyebutkan, tiga pelaku tersebut yakni Iksan dan Rudi, pernah mencuri seratus ekor sapi, dengan modus pencurian potong di tempat, lalu Ketut adalah residivis pencurian elektronik yang beralih mencuri ternak. Sedangkan seorang penadah bernama Irwan, ditangkap saat sedang menjual di Pasar Asinua.
“Rincian kejahatan mereka yakni untuk daerah Konawe, tersangka Iksan mencuri seekor sapi, di Desa Morosi, Desa Purui, Desa Abeli sawah, Desa Singgere, Desa Meluhu, dan Desa Anggolomoare. Kemudian tersangka Rudi pernah mencuri di Desa Meluhu, dan Desa Puosu, sedangkan di Desa Poasaa tersangka Ketut dan Iksan mencuri bersama. Lalu, di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Iksan juga mencuri sapi di Desa Sawah, dan Desa Lasolo. Bahkan, mereka juga pernah mencuri di Konawe Selatan (Konsel),” beber Iptu Rachmat Zam Zam.
Dijelaskannya, kronologis kejadian pada Selasa (15/5) lalu, di Desa Galu, Kecamatan Anggalomoare, pada saat Lukas Buttu sebagai korban sedang berada dalam rumah sekira pukul 05.30 Wita, lalu mendengar sapi miliknya mengerang. Suaranya keras. Lukas mengira sapinya mendengkur. Lukas lalu keluar mengecek asal suara tersebut, dan menemukan satu ekor sapi miliknya yang telah mati dan dipotong pada bagian paha sapi tersebut.
“Korban bersama 2 orang tetangganya memeriksa di sekitar tempat kejadian dan menemukan sebuah dompet yg berisi SIM B1 Umum atas nama Iksan dan selembar STNK sepeda motor. Selanjutnya dompet telah diamankan sebagai petunjuk penyelidikan perkara, bahwa Iksan adalah residivis tindak pidana (TP) pencurian ternak (Curnak) di Polsek Sampara dan Polsek Lasolo,” ungkapnya.
Timsus berhasil menangkap tersangka Iksan di Poasaa Kelurahan Unaha, Rudi di Kelurahan Wua-wua Kota Kendari, Ketut di Kelurahan Andonohu, dan Iwan di Kelurahan Asinua, Unaaha. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, maka telah cukup 2 alat bukti, yang kemudian tersangka dilakukan penahanan di rutan Rolres Kendari. “Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara,” jelas Iptu Rachmat Zam Zam.
Selain itu, diketahui bahwa ketiga pelaku menjalankan aksi secara teroganisir, dan berkomplot antara pencuri dan penadah, dan langsung menjual di pasar. Saat ini polisi sedang memburu dua pelaku lain yang merupakan komplotan mereka yakni Misran dan Iqbal, dan penadah bernama Nasir. “Kalau Nasir ini kita sudah grebek rumahnya di Kendari bagian Punggolaka, tapi tidak ketemu. Nah, tiga orang ini Misran, Iqbal, dan Nasir masih dalam pencarian orang (DPO),” tuturnya.
Menurut Rachmat, Nasir merupakan penadah yang menjual di Kendari, dan ia menjual tidak melalui tempat pemotongan hewan, namun langsung menjual di pasar. Olehnya itu, ia mengimbau agar pengelola pasar atau tempat pemotongan hewan patut mencurigai apabila ada daging yang dijual tanpa melalui tempat pemotongan hewan. “Patut dicurigai, bisa jadi itu daging sapi curian yang langsung dijual, tanpa melalui tempat pemotongan hewan,” pungkas Iptu Rachmat Zam Zam. (hel/b)