Beranda Daerah Polrestabes Surabaya: Nyalakan Petasan Bisa Dipenjara Polrestabes Surabaya: Nyalakan Petasan Bisa DipenjaraRedaksi Fajar Online - DaerahSabtu, 19 Mei 2018 04:23 AMSabtu, 19 Mei 2018 08:18 AM KomentarBagikan Produsen petasan ditangkap. Foto: JPG/Pojokpitu Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: KomentarBagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaMangrove Wonorejo Terjerat Sampah Plastik 800 Kilogram, Aktivis Lingkungan: Pantai Timur Surabaya Butuh Pagar LautPastikan Belum Ada Kasus Covid-19, Wali Kota Surabaya Minta Warga Tidak PanikHewan Kurban Presiden Prabowo Subianto, Bruno Gemoy Mendapat Perawatan KhususBos Santoso Seal Jadi Tersangka! Polisi Temukan Puluhan Ijazah Mantan Karyawan DisembunyikanRamadhan dan Brand Engagement: Saatnya Membangun Koneksi Lebih Dekat dengan PelangganMudik SejatiBank Mandiri Regional X Siapkan Uang Tunai Rp2,5 Triliun untuk Kebutuhan Ramadan dan IdulfitriTetap Melayani Selama Periode Libur Ramadan dan Idul Fitri, BRI Siapkan Weekend Banking dan Layanan Terbatas