Deregulasi dan Debirokrasi Sektor Pertanian untuk Dongkrak Investasi

  • Bagikan
Guna lebih meningkatkan iklim berusaha, Kementan juga sudah ada 50 Peraturan/Keputusan Menteri Pertanian yantg tertuang dalam Permentan No.10/Permentan/RC.200/3/2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian di Sektor Pertanian. Selain itu, Kementan juga menyederhanakan 15 Permentan ke dalam 1 Permentan, dan mencabut 140 Permentan terkait tahun anggaran. Deregulasi yang dipangkas meliputi berbagai bidang mulai perbenihan hingga pelayanan perkarantinaan dipelabuhan. "Deregulasi itu merupakan hasil evaluasi kami terdapat 241 Peraturan/Keputusan Menteri Pertanian. Upaya deregulasi untuk mendorong kemudahan berinveatasi dan penyederhanaan layanan masih terus kami lakukan sampai benar-benar terasa manfaatnya," ungkap Amran. Atas upaya Kementan tersebut, Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (9/4), secara khusus menyebut dua kementerian, yakni Kementan dan Kementerian ESDM, sebagai kementerian atau lembaga negara yang berhasil melakukan program deregulasi guna menunjang investasi dan ekspor. Debirokrasi untuk Perbaikan Layanan Selain menghapus peraturan yang menghambat pembangunan, upaya debirokrasi untuk percepatan pelayanan izin usaha bidang pertanian juga sudah dilakukan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman juga telah meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Padu Satu Kementan di kantor Selasa (15/5). Program ini memberikan pelayanan perijinan online sesuai pelaksanaan pelayanan perijinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) secara nasional.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan