Diperiksa Bawaslu, Komisioner KPU Tegaskan Tak Akan Ubah Keputusan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Ketua KPU Makassar, Syarief Amir akhirnya menghadiri panggilan Bawaslu Sulsel, Rabu (23/5/2018). Syarif tidak sendiri. Dia bersama Rahma Sayed yang juga komisioner KPU Makassar. Keduanya diperiksa perihal aduan pidana Tim Hukum Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), kandidat Pilwalkot Makassar. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup. Sekitar pukul 11.50 Wita, keduanya keluar dari ruang pemeriksaan lantai 2. Syarief dan Rahma terlihat cukup santai dan melontarkan senyuman saat dicegat oleh awak media. Syarief mengaku selama pemeriksaan hampir dua jam tersebut, ada 11 pertanyaan yang dilayangkan penyidik. "Terkait tindak lanjut putusan Panwas itu," ucapnya. KPU Makassar dilaporkan Tim Hukum DIAmi karena dianggap melanggar UU No 10 Tahun 2016, sebab tidak menindaklanjuti putusan Panwaslu Makassar yang memerintahkan KPU Makassar untuk mengembalikan status calon DIAmi pada Pilwalkot Makassar 2018. Syarief pun memberi keterangan, mengapa KPU tidak menindaklanjuti perintah Panwaslu. "Kita kan merujuk pada surat KPU Sulsel dan KPU RI nomor 460 yang menyatakan bahwa keputusan Panwaslu tidak termasuk pada keputusan tata usaha negara yang bisa dibatalkan. Itu intinya," ungkap Syarief. Ditanya oleh salah seorang jurnalis, apakah KPU Makassar yakin tidak salah dalam mengambil keputusan tersebut? "Insyaallah," tutup Syarief dengan senyum-senyum. Senada dengan itu, Rahma menegaskan, KPU Makassar tidak akan mengubah sikapnya dan akan tetap berpegang teguh pada hasil konsultasi KPU Sulsel dan KPU RI. "Bahwa tetap putusan kita mengacu pada putusan hasil putusan sidang Mahkamah Agung dan kita sudah rapat plenokan. Insyaallah tidak akan mengubah putusan apapun," jelas Rahma. (bay)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan