Lakukan Pelanggaran Iklan, PSI Nilai Bawaslu Diskriminatif

  • Bagikan

JAKARTA, - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) atas laporan Bawaslu terkait kasus materi pendidikan politik PSI di koran Jawa Pos. PSI dengan ini diduga melakukan pelanggaran iklan kampanye di luar jadwal.

Sejumlah pengurus dan staf PSI yang hadir mendatangi gedung Bareskrim Polri guna memenuhi undangan pemeriksaan yaknk Ketua Umum Grace Natalie, Sekjen Raja Juli Antoni, Wasekjen Satia Chandra Wiguna, Communication Strategist Andy Budiman, dan desainer Andika Wijaya. PSI membantah melakukan pelanggaran.

"Kami tidak menghindari, tidak mangkir. Kami percaya akan proses hukum yang fair dan objektif," kata Grace Natalie di Gedung Bareskrim Polri, Jkarta, Selasa (22/5).

Dia megklaim, kedatangannya beserta pengurus dan staf PSI menunjukan bahwa PSI menghormati proses hukum yang telah berlangsung. Menurutnya, Ketua Bawaslu , Abhan dan Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu, Mochmmad Afifuddin bersikap diskriminatif, pasalnya penindakan hanya dilakukan terhadap PSI, namun tidak untuk partai politik lainnya.

"Banyak partai politik lain yang beriklan dengan menampilkan logo, nomor urut dan foto petinggi partai, tapi tidak ada tindakan Bawaslu," jelasnya.

Karena itu,  Grace menegaskan PSI akan melawan ketidakadilan yang dilakukan Bawaslu.  Dia menegaskan materi PSI di koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 lau, sangat jelas tidak mengandung visi, misi, program, ataupun citra diri PSI.

Materi iklan itu, lanjut Grace, hanyabmemuat nama-nama hasil polling internal kandidat wakil presiden dan kabinet Jokowi di 2019, yang disosialisasikan melalui koran lokal dalam rangka meminta masukan dari publik.

"Dalam materi tersebut tidak ada satu pun foto pengurus DPP PSI," ujarnyam

Jadi, tidak ada ajakan memilih atau upaya untuk meyakinkan pemilih, karena memang publikasi tersebut ditujukan sebagai pendidikan politik masyarakat. "polling untuk menampung aspirasi masyarakat," ungkapnya.

Lalu soal logo dan nomor urut PSI yang ditampilkan dalam iklan tersebut, kata Grace,  hanya untuk menunjukan kepada publik bahwa PSI adalah pihak yang menyelenggarakan polling. "Kasus ini tidak membuat PSI pesimis, ini akan membuat kami semangat, " jelasnya.
Dia juga menduga adanya upaya upaya negatif yang bertujuan untuk mengagalkan PSI berlaga di Pemilu 2019. "Ada upaya sejak lama, mungkin karena banyak orang khawatir dengan dua agenda besar PSI yakni melawan korupsi dan menegakkan toleransi di negeri ini,"  tutupnya.
Diketahui, Pasal 1 angka 5 mendefinisikan kampanye Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu. Sementara materi kampanye seperti diatur dalam Pasal 274 ayat (1) UU Pemilu adalah materi yang memuat visi, misi dan progran parpol. UU Pemilu dan PKPU tidak mendefinisikan apa yang dimaksud dengan citra diri.
Diketahui, Ketua Bawaslu Abhan dan Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Mochammad Afifuddin telah meneruskan kasus dugaan pidana pemilu atas iklan kampanye di luar jadwal PSI. Dua pengurus PSI dilaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antonio dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna.

Dalam koran itu PSI memuat tulisan 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo'. Dalam iklan ini, ditampilkan pula foto Jokowi, lambang PSI, nomor urut peserta pemilu PSI, serta nama dan foto calon cawapres dan calon menteri periode 2019-2024. (ln).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan