Ada Dua Kelompok Terorisme di Indonesia, Al-Chaidar Sepakat TNI Dilibatkan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pengamat terorisme Al Chaidar mengakui tak ada masalah dalam definisi terorisme yang sudah disepakati oleh DPR dan Pemerintah. Sebelumnya, definisi terorisme menjadi polemik oleh DPR dan Pemerintah akibat ada motif politik, idiologi dan gangguan keamanan.
Frasa ini mendapat penolakan dari dua fraksi di DPR RI, yakni Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Namun, perdebatan ini akhirnya berakhir dengan aklamasi dari semua pihak.
"Definisi tentang terorisme itu sudah memadai. Karena, definisi itu bukan perkara besar," kata Al Chaidar kepada Fajar.co.id lewat pesan singkat, Jumat (25/5).
Masalah pengesahan RUU Terorisme ini juga sempat mendapat penolakan dari Densus 88 Polri lantaran menolak keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, hingga DPR dan Pemerintah mencari jalan keluar agar tidak terjadinya benturan di lapangan saat menjalankan tugas dengan dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres). "Iya. Akan jadi benturan dan masalah di lapangan," akuinya.
Untuk itu, Al Chaidar menyarankan agar penanganan terorisme ini dibagikan menjadi dua, yakni penanganan terorisme teritorial yang ditangani secara khusu oleh TNI dalam hal ini Koopsusgab dan Terorisme tanzhim (non terotorial) cukup ditangani dan dihadapi oleh Polisi.
"Kalau menurut saya, terorisme teritorial ditangani secara khusus oleh TNI (Koopsusgab). Terorisme tamkin (teritorial) ini jika ditangkap, maka implikasi yuridisnya adalah akan diadili di sidang Pengadilan Humaniter atau Pengadilan militer," jelasnya. (Aiy/Fajar)