Kesal Dirazia, Anak Dibawah Umur Ini Caci Maki Polisi di Medsos

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Media sosial menjadi wadah yang seringkali disalah gunakan masyarakat. Segelintir orang pun memanfaatkannya dalam hal ujaran kebencian. Seperti MI (14), yang meluapkan emosinya terhadap polisi yang kerap membubarkan aksi balap liar. Warga Jalan Taman Makam Pahlawan Makassar atau BTN Paropo ini diamankan Sat Sabhara Restabes Makassar pada Kamis 24 Mei 2018, karena cuitannya di media sosial Facebook. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan pelajar tersebut memuat kalimat ujaran kebencian di akun facebook miliknya pada hari Minggu 20 Mei 2018 di warnet Pandora Jalan Abdullah Daeng Sirua Makassar. Cuitan tersebut dimaksudkan kepada polisi yang sering melakukan pengamanan atau razia terhadap remaja yang melakukan balap liar. "Inimi Talaccoa Yang Sering Mapparicu Kalau Ada Balap; F**k The Police". Akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi hingga kepada remaja tersebut. Pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan ahli IT, ahli Bahasa, dan ahli pidana untuk dilakukan penelitian terhadap anak tersebut. "Terlapor tidak dilakukan penahanan, mengingat usianya masih 14 tahun dan ancaman hukumannya 4 tahun penjara, namun harus dijamin oleh orang tuanya bahwa anak ini tidak melarikan diri, dan tidak mengulangi tindak pidana,"kata Irwan Anwar, Sabtu (26/5/18). Kendati demikian, sang anak tersebut tidak boleh menghilangkan barang bukti karena memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sesuai dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).(sul)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan