Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Miliar, DPR Minta Jokowi Klarifikasi

  • Bagikan
Cium tangan, Bentuk penghormatan Jokowi kepada megawati. (Foto: Rmol/FAJAR.co.id)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Keputusan Pemerintah memberikan upah (gaji) kepada Megawati Soekarno Putri selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai tanda tanya. Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, meminta Presiden Joko Widodo memberikan klarifikasi terkait tingginya gaji Megawati selaku pengarah BPIP. Meski begitu, Agus Hermanto tak menapik jika gaji BPIP sudah diatur dalam  Peraturan Presiden (Perpres) No. 42 Tahun 2018. “Karena ini ada dalam suatu keputusan tentunya yang terbaik adalah yang memberikan keputusan itu (Presiden) harus memberikan klarifikasi penjelasan. Media dan tentunya masyarakat bisa menanyakan kepada yang memberikan keputusan,” kata Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Senin (28/5). Politis Partai Demokrat ini menyarankan Pemerintah sebelum mengeluarkan satu kebijakan atau peraturan, terlebih dulu melakukan oengkajian yang mendalam, agar kebijakan yang dikeluarkan tidak bertabrakan dengan perekonnomian bangsa saat ini. “Tentunya harus sesuai Undang-Undang yang ada,” ucapnya. Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP). Dalam Perpres itu ditetapkan Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan. Sementara jajaran Anggota Dewan Pengarah BPIP masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Untuk Ketua BPIP, Yudi Latif meraih Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000. (Aiy/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan