Menjiplak Apple, Samsung Harus Bayar Denda Rp 7,6 Miliar

  • Bagikan
Ilustrasi Smartphone Apple (kiri) Vs Samsung. (Foto: Mirror)
Malahan dalam keterangan tertulisnya, Samsung menyebut bahwa keputusan ini bertentangan dengan kesepakatan Mahkamam Agung yang memberikan keleluasaan pada Samsung dalam kasus pelanggaran hak paten. “Kami akan mempertimbangkan semua pilihan untuk menentukan keputusan yang tidak menghambat kreativitas dan kompetisi sehat antar semua perusahaan dan pelanggan," tulis Samsung menanggapi tuntunan ganti rugi dari Apple. Sementara di lain sisi, Apple justru berbesar kepala atas kemenangan yang diraihnya atas Samsung. Perusahaan berlogo buah apel tergigit itu menyebut bahwa kemenangan ini bukan soal uang semata. Lebih dari itu, Apple menilai bahwa paten-paten yang dimilikinya merupakan sebuah revolusi yang harus dijaga nilainya. (ryn/JPC)  
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan