Bergaya dengan Pacar Pakai Motor Ninja, Ternyata Hasil Curian

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, TARAKAN - Demi tampil keren di hadapan sang pujaan hati, Hendra yang tidak memiliki modal, malah nekat mencuri 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja. Hal itu dilakukan Hendra agar kekasihnya sedang dan bangga berpacaran dengan dirinya. Itu pun terungkap saat Hendra menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tarakan, kemarin (25/5). “Saya nekat curi motor itu karena mau saya pakai buat jalan-jalan sama pacar, Pak, dan kalau misalnya butuh uang saya mau jual,” aku Hendra. Menurut Jaksa Penuntut Umum, Ivan Situmorang SH, saat melakukan aksinya, Hendra tidak sendirian. Dia dibantu salah satu temannya bernama Indra. Sebelum melancarkan aksinya, Hendra dan Indra melakukan survei wilayah Kampung Bugis, sambil mencari korban yang bisa dicuri motornya. “Dari pengakuan terdakwa, mereka jalan sama-sama memang untuk mencuri. Saat mencuri motor tersebut Hendra lah yang melakukannya, sedangkan Indra bertugas mengawasi keadaan sekitar agar tidak ketahuan,” kata JPU yang akrab disapa Ivan. Setelah berhasil melakukan aksinya, ternyata perbuatannya terekam CCTV. Hal itu membuat Hendra dan Indra langsung dibekuk aparat kepolisian Polres Tarakan dalam waktu kurang dari 24 jam, setelah aksi pencurian itu. “Tahu motornya telah dicuri korban bernama Deni langsung melihat CCTV milik tetangganya dan melaporkan kejadian tersebut,” jelasnya lagi. “Saat ditangkap terdakwa tidak melawan. Karena polisi yang menangkap terdakwa berserta barang bukti yang tersimpan di rumah terdakwa, membuat terdakwa tidak berkutik dan langsung mengakui perbuatannya. Namun sayangnya teman terdakwa malah berhasil melarikan diri,” imbuhnya. Karena cukupnya bukti yang dimiliki oleh Ivan saat gelar perkara kasus tersebut, membuat Ivan langsung menuntut Hendra dengan pasal pencurian. “Karena terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 362  KUHP, terdakwa saya tuntut hukuman selana 2 tahun kurungan penjara untuk mempertanggung jawabkan perbutannya,” tukas Ivan saat membacakan tunutan. Meskipun terancam hukuman yang cukup lama, akan tetapi keberuntungan tampaknya masih berpihak kepada Hendra. Pasalnya, dengan sejumlah pertimbangan yang dipikirkan oleh Majelis Hakim, membuat Hendra hanya perlu menjalani hukuman selama 1,6 tahun kurungan penjara saja, saat divonis hakim. “Karena terdakwa terbukti melanggar Pasal 362 KUHP, terdakwa dihukum selama 1,6 tahun dengan pertimbangan meringankan terdakwa jujur, sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa terbukti melakukan tindak kriminal pencurian,” kata ketua Majelis Hakim Mahyudi Igo SH.(*/osa)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan