Kasus OTT Disperindag Belum Siap Disidangkan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga saat ini, belum siap melimpahkan perkara kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemprov Sulsel. Itu lantaran berkas dakwan perkara tersebut, masih sementara dalam proses perbaikan.
Sementara itu, dalam perkara ini ada dua orang yang telah dijadikan terdakwa. Masing-masing Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Disperindag Sulsel, Nur Asikin dan rekanan proyek Malik Arif.
Hingga saat ini perkara tersebut belum bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Sebab dakwaan perkara tersebut masih sementara dalam proses penyusunan dakwaan.
"Dakwaan masih dalam proses perbaikan dan masih ada yang mau disempurnakan," tukas Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Helmi Adam, Rabu (30/5).
Helmi menuturkan, bila dakwaan perkara tersebut telah disempurnakan. Maka JPU akan langsung melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan."Kalau dakwaannya sudah diperbaiki, pasti langsung segera kita limpahkan," cetusnya.
Diketahui dalam perkara ini JPU sebelumnya juga telah menerima pelimpahan barang bukti uang, dari tangan terdakwa sebesar Rp683.105.600.
Dengan rincian Rp350 juta dari hasil penangkapan OTT, uang Rp177 juta dari rekening terdakwa dan Rp1.880.000 dari rumah terdakwa Nur Asikin dan di ruangan staf.
Serta barang bukti dokumen penyewaan gedung CCC, dokumen setoran sewa dan dokumen SPK. (sul/fajar)