Polda Sultra: Penetapan Tersangka Tie Saranani Sesuai Prosedur

FAJAR.CO.ID -- Setelah dilaporkan tim kuasa hukum Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Titing Saranani alias Tie Saranani ditetapkan tersangka.
Pemilik akun Tie Saranani di facebook itu dilaporkan ke polisi karena unggahannya mengandung fitnah di media sosial.
Meski menyandang status tersangka, Tie Saranani belum dijebloskan ke sel tahanan Polda Sultra. Polisi masih menganggap Titing Saranani masih kooperatif.
Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan Kasubbid PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.
Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penyidik bisa saja mengambil langkah penahanan kepada tersangka, jika yang bersangkutan tak kooperatif dalam proses penyidikan. “Soal ditahan atau tidak. Itu nanti diputuskan,” kata mantan Kapolsek Moramo, Selasa (28/5/2018).
Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah sesuai mekanisme. Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan dua alat bukti, yakni hasil tangkapan layar (Screeshoot,red) ucapan wanita tersebut di akun Tie Saranani yang diposting dalam facebook, dan keterangan saksi ahli.
Kompol Dolfi Kumaseh menambahkan setelah penetapan tersangka, penyidik akan memeriksa Titing Saranani sebagai tersangka untuk merampungkan berkas penyidikan. Panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan.
“Akan diperiksa kembali sebagai tersangka,” kata Kompol Dolfi Kumaseh. Untuk diketahui, pemilik akun facebook Tie Saranani atau Titing Suryana Saranani dilaporkan tim bantuan hukum Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) ke polisi terkait unggahan status beraroma fitnah di facebook. Selain itu, ada pula laporan mantan Ketua KPU Sultra, Hidayatullah. (ade/c)