Wabup Kolaka Utara: Jangan Ada Pejabat Mudik Pakai Randis!

FAJAR.CO.ID -- Seluruh aparatur lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut), tak diperkenankan mudik Idul itri nanti, menggunakan kendaraan dinas (Randis). Jika ditemukan, oknum tersebut akan diberi sanksi. Sebab sudah melanggar aturan karena memanfaatkan fasilitas negara, bukan pada peruntukannya.
Wakil Bupati Kolut, H. Abbas menegaskan, pemerintah tak menerima alasan apapun dalam membenarkan penggunaan kendaraan kantor untuk kepentingan pribadi.
“Kalaupun ada yang menggunakan, itu harus seizin kepala daerah. Itupun terkecuali untuk keperluan mendesak dan dianggap penting, kemungkinan dibijaksanai. Tidak semudah itu,” tegasnya, awal pekan ini.
Abbas mengungkapkan, penegasan itu bukan hanya berlaku bagi aparatur. Sebab dirinya pun tidak boleh memanfaatkan Randis untuk pribadi.
“Untuk keperluan tertentu kendaraan itu kerap diakal-akali. Entah itu mengganti plat dan lainnya. Karena kadang mereka berpikir mumpung ada kendaraan atau mobil dinas, ya dimanfaatkan saja. Kalau rusak, kan milik pemerintah bukan kendaraan pribadi mereka,” sindir Kolut-2 tersebut.
Pernyataan Abbas melarang penggunaan Randis untuk mudik lebaran tersebut sekaligus menegaskan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur pada awal Mei lalu. Disebutkan, Randis tidak boleh digunakan untuk mudik lebaran, khususnya kendaraan pejabat. Larangan penggunaan Randis itu sendiri sudah termaktub dalam Peraturan MenPAN-RB nomor 87 tahun 2005 lalu. (b/rus)