Gituin Pacar yang Masih Dibawah Umur, Firman Terima Dipenjara 8 tahun

  • Bagikan
ILUSTRASI
FAJAR.CO.ID, TARAKAN – Nasi sudah menjadi bubur. Firman pun harus menerima hukuman yang dijatuhkan hakim atas perbuatan bejatnya. Meski menyesali perbuatannya setelah merusak masa depan Mawar-bukan nama sebenarnya, Firman tetap dihukum penjara selama 8 tahun. Firman terbukti bersalah lantaran menggagahi gadis berusia 13 tahun itu. Dia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terdakwa akan dihukum selama 8 tahun kurungan penjara untuk mempertanggung jawabkan perbutaannya,” kata ketua Majelis Hakim Mahyudi Igo SH. Mendengar vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara, Firman yang sebelumnya berdalih nekat mencabuli mawar karena suka sama suka, langsung pasrah dan mengikhlaskan nasibnya di hadapan hukum. “Hukuman itu saya terima pak, kami berdua memang sama-sama cinta. Tapi saya juga yang salah, karena terlalu mengikuti nafsu bejat saya,” aku Firman. Tak hanya itu, Firman juga sempat menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga mawar yang merasa sakit hati dengan perbutannya. “Saya juga meminta maaf kepada orang tua Mawar pak, tapi saya begini karena keadaan dan bukan karena ada niat. Tapi keadaanlah yang memaksa saya bertindak dengan nafsu saya,” imbuhnya. Pengakuannya kepada Hakim, Firman telah meniduri Mawar sebanyak 5 kali sejak Mawa tinggal bersamanya. “Awalnya si Mawar ini lari dari rumah. Waktu lari malah kenal sama terdakwa di daerah Perikanan. Bukannya mengembalikan Mawar ke keluarganya, Firman malah menjadikan Mawar sebagai kekasihnya,” kata Hafidz saat dikonfirmasi Kaltara Pos, kemarin (29/5).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan