Lima Kali Genjot Pacar di Kebun Sawit, JL Terima Dipenjara 12 tahun

FAJAR.CO.ID, NUNUKAN – Terdakwa JL atas perkaranya pemerkosaan yang terjadi di salah satu Desa di Sebatik akhirnya divonis hukuman penjara selama 12 tahun 6 bulan lamanya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
Dalam sidang agenda putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menyimpulkan keputusannya bahwa terdakwa JL dijatuhkan hukuman 12,6 tahun penjara lantara terbukti melanggar pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan.
Pasal tersebut, sama dengan pasal dari tuntutan JPU sebelumnya. Namun ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. Dengan keputusan hakim memvonis 12,6 tahun jelas menurun dibandingkan dengan hukuman tuntutan JPU.
“Kalau sebabnya dikurangi, saya tidak tahu. Yang jelas mungkin ada pertimbangan lain sehingga hakim memvonis hukuman penjara selama 12,6 tahun terhadap terdakwa,” ujarnya JPU Husni kepada Radar Nunukan ketika dikonfirmasi.
Di sidang sebelumnya, saksi yang tak lain merupakan korban juga telah diperiksa. Hal itu menguatkan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangan serta pengakuan saksi korban dalam persidangan. “Ya, korbankan juga mengakui dan membenarkan perbuatan yang dilakukan oleh kekasihnya tersebut,” kata Husni.
Sementara itu, di depan majelis hakim, terdakwa JL sebelumnya juga sudah benar-benar mengakui dan menyesal terhadap semua perbuatan yang telah ia lakukan, dirinya hanya meminta keringanan hukumannya.
Setelah hakim memberikan vonis, terdakwa hanya menunduk dan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya saat itu. Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menyatakan upaya hukum banding.