Diduga, Pihak Kampus Sengaja Mengalihkan Isu Biar tak Terlibat Kasus Sodomi

  • Bagikan
ILUSTRASI
FAJAR.CO.ID, BALIKPAPAN  -  Kasus pencabulan yang menimpa AA (16) bakal memasuki babak baru. VM (19), seorang oknum mahasiswa yang dilaporkan sebagai pelaku, tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka. Kemarin (6/6), polisi justru menetapkan tersangka lain, yakni H, wali AA sendiri. “Ada tersangka lain. AA pernah disodomi oleh tersangka berinisial H. Tak lain walinya sendiri. Kejadian ini terjadi sebelum kasus VM dan korban. Bahkan lebih dari satu kali dilakukan H ke AA. Dia melakukannya di kediaman H,” beber Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat, kemarin (6/6). Kasus ini mencuat, sambung dia, karena pemanggilan saksi baru yang diperiksa kemarin (6/6). Saksi tersebut mengaku pernah menjadi korban H. “Kalau sudah cukup bukti, berarti bisa ditetapkan sebagai tersangka,” katanya. Untuk persoalan VM dan AA, pria berpangkat tiga balok ini menambahkan, pihaknya masih akan mengonfrontasi kasus tersebut dan mencari tambahan alat bukti. “Sementara alat bukti belum cukup,” tandas dia. Saat dikonfirmasi soal dugaan pencabulan tersebut, H mengatakan, tudingan itu hanyalah isu yang memang beredar dalam sepekan ini. Sejak itu AA tidak pernah terlihat. Dia curiga ada unsur pengalihan kasus. Bahkan, saksi yang diperiksa penyidik semua berasal universitas keagamaan tersebut. Di samping itu, sejak pertemuan di DPRD Balikpapan, korban sudah mulai dijauhkan dari wali dan kuasa hukum. “Sejak itulah kami mulai curiga. Pihak kampus tak kunjung hadir dalam pertemuan,” ujarnya. Wali AA yang dituding melakukan sodomi kepada AA menegaskan, pihak kampus takut nama instansinya rusak dan ingin mengalihkan kasus. Bagaimana bisa, dia dituding melakukan asusila, sementara dirinya beserta kuasa hukum yang mendampingi mendatangkan korban dari Manado sejak dipaksa pulang oleh pihak kampus pada 17 November 2017. H membeberkan ada dua oknum pendeta yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan