Yang Lain Dapat THR, PNS Disini Hanya Elus Dada

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, TANJUNG – Karena kondisi keuangan yang tak memungkinkan, akhirnya Pemerintah Kabupaten Tabalong mengambil kebijakan tidak memenuhi sepenuhnya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13. Dari empat komponen yang diharuskan untuk dibayar, hanya tiga yang terlaksana. Artinya, Pemkab Tabalong tidak membayar tunjangan kinerja pegawai negeri sipil (PNS). Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong bdul Mutalib Sangadji mengabarkan hal ini.   "Jika tidak dihilangkan, kami akan kesulitan membayar," katanya yang mengatakan pihaknya hanya bisa membayar  gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Berita baiknya, dengan tidak adanya tunjangan kinerja, Pemkab tidak perlu melakukan pergeseran dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Tanpa tunjangan kinerja, kekurangan dana hanya berkisaran Rp3 miliar. Jumlah ini menurutnya masih dalam batas toleransi yang bisa dicari. "Kebetulan ada dana lebih setiap tahunnya untuk belanja pegawai. Tahun ini ada dilebihkan sebesar lima persen dari belanja pegawai yang ada di APBD, dan itu cukup untuk menutupi kekurangan," jelasnya. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tabalong H Zony Alfianoor mengatakan pihaknya tidak bisa memenuhi apa yang diperintahkan pemerintah pusat dalam surat edaran Kemendagri. "Surat itu kan hanya kebijakan, dan kebijakan itu tidak sepenuhnya harus diikuti. Kita menyesuaikan dengan kemampuan daerah," imbuh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tabalong H Zony Alfianoor kepada Radar Banjarmasin.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan