Yang Lain Dapat THR, PNS Disini Hanya Elus Dada

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin tidak membantah adanya potensi DPRD tidak menyetujui pergeseran anggaran. Namun, sepanjang pengalaman menjadi birokrat, belum ada kasus DPRD tidak menyetujui perubahan APBD setelah digunakan secara mendahului. "DPRD memahami jika skema penggunaan atau pengalihan anggaran mendahului perubahan APBD dilakukan atas dasar keterdesakan," katanya. "Justru kalau dia (DPRD) menolak, dipertanyakan pemahaman dia," imbuhnya.
Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng tidak sependapat dengan Syarifuddin bahwa THR adalah sesuatu yang mendesak atau darurat. Padahal, unsur darurat menjadi syarat utama agar pergeseran anggaran sebelum adanya persetujuan DPRD menjadi legal. Misalnya, bencana alam ataupun hajat yang menyangkut kepentingan publik seperti pilkada.
Endi mencontohkan kasus darurat untuk pergeseran anggaran bersamaan dengan pilkada serentak 2015. Saat itu, pemerintah memutuskan melaksanakan pilkada serentak bagi daerah yang jabatan kepala daerahnya habis pada 2015 dan semester I 2016. Padahal, awalnya yang akan menggelar pilkada hanya daerah yang jabatan kepala daerahnya habis pada 2015.
Akibatnya, ada 71 daerah yang pilkadanya dimajukan dari rencana awal 2016 menjadi 2015. Sebanyak 71 daerah tersebut belum memasukkan anggaran pilkada dalam APBD 2015. Untuk itulah, Mendagri Tjahjo Kumolo kemudian mengeluarkan SE kepada gubernur, bupati, dan wali kota 71 daerah tersebut untuk menganggarkan dana penyelenggaraan pilkada dengan menggeser anggaran yang ada sebelumnya. Karena mendesak, pergeseran itu dilakukan mendahului peruÂbahan APBD.