Hidayat: Perpres BPIP Hanya Timbulkan Kegaduhan

FAJAR.CO.ID -- Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mencabut Perpres Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menurut dia, Perpres itu membuat kontroversial lembaga yang seharusnya menyosialisasikan Pancasila kepada masyarakat.
“BPIP itu dikuatkan, bukan menjadi kontroversi. Dengan Perpres itu menimbulkan kegaduhan,” kata Hidayat di sela-sela Sosialisasi Empat Pilar MPR di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (10/6).
Menurut dia, dengan perpres itu masyarakat menjadi bertanya-tanya. Lembaga yang dipercaya mempancasilakan itu kini malah berpolemik.
“Menurut saya, agar warga betul-betul mempercayai ber-Pancasila agar kemudian mereka nyaman diajak bicara Pancasila, lebih bagus perpres itu dicabut saja,” imbuh mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Dia juga meminta Presiden Jokowi untuk menghadirkan sosok pimpinan BPIP yang betul-betul tidak menghadirkan kontroversi.
“Sehingga publik mempercayai tentang Pancasila dan kita yang betul-betul menghadirkan keteladanan serta kenegarawanan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Hidayat lantas menuturkan, BPIP itu cikal bakalnya dari MPR juga.
“Pada saat saya menjadi ketua MPR 2004-2009, itu kami usulkan pemerintah untuk terlibat menyosialisasikan yang terkait UUD dan Pancasila,” ujarnya.
Kemudian oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu disetujui dan dibentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP).