PWI Desak Pengusutan Kematian Wartawan Kemajuan Rakyat

  • Bagikan
Foto almarhum Muhammad Yusuf (42), Wartawan Kemajuan Rakyat, saat mendekam di dalam jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotabaru.
FAJAR.CO.ID -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi menyampaikan ucapan belasungkawa atas meninggalnya wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf, Minggu (10/6). Muhammad Yusuf meninggal di dalam balik jeruji Lapas Kelas IIB Kotabaru, Kalimantan Selatan. Yusuf sudah 15 hari menghuni Lapas Kotabaru setelah sebelumnya menghuni rumah tahanan Polres Kotabaru. Yusuf disangkakan melanggar Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Yusuf berstatus tersangka akibat penulisan berita yang dianggap menyudutkan dan cenderung provokatif tentang konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM). Dalam pernyataan yang diterima redaksi, PWI menegaskan bahwa kekerasan tidak dibenarkan kepada siapapun. Termasuk kepada wartawan yang bersertifikat wartawan profesional, kepada wartawan yang belum memiliki sertifikat, maupun kepada warga biasa. "PWI Pusat menuntut agar penegak hukum mempertimbangkan benar dan mengusut secara tuntas kemungkinan kekerasan ini. Apa benar Muhammad Yusuf meninggal secara wajar, atau jangan-jangan ada unsur kekerasan dalam kematiannya? Terlebih-lebih, Yusuf tewas setelah menulis berita yang kritis tentang konflik antara masyarakat dan PT MSAM," demikian pernyataan sikap PWI Pusat atas nama Plt Ketua Umum PWI Pusat Sasongko Tedjo dan Sekjen Hendri Ch. Bangun, Senin (11/6). PWI memohon agar Dewan Pers secara proporsional memperhatikan kasus yang menimpa Muhammad Yusuf sekalipun terbukti berita yang ditulis korban melanggar kode etik jurnalistik.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan