Non Aktifkan 15 Camat, Walikota Makassar Diberi Surat Teguran Usai Lebaran

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penjabat Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono melalui Dewan Kode Etik Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan akan melayangkan surat teguran kepada Walikota Makassar, Muh Ramdhan 'Danny' Pomanto setelah libur lebaran tahun 2018.
Surat teguran tersebut terkait kebijakan menonaktifkan 15 camat beberapa waktu lalu. Disisi lain, keputusan sanksi terhadap camat yang diduga melakukan pelanggaran belum bisa diputuskan dalam waktu dekat, mengingat butuh proses pemeriksaan.
"Kalau surat pasti kita layangkan. Mungkin setelah lebaran kita layangkan suratnya, yang pertama Danny lah,"ujar PJ Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono, Senin (11/6/18).
Menurut Soni, kebijakan yang diambil Danny Pomanto tersebut merupakan sanksi berat, karena menonaktifkan camat. Olehnya itu, dewan etik merekomendasikan dua hal, yaitu pemeriksaan masing-masing camat, dan surat teguran diberikan untuk walikota atas kebijakannya.
"Kemarin baru pemanggilan keterangan istilahnya fect finding, jadi tim Lima itu akan memberikan saran dan rekomendasi seperti teguran tertulis kepada ASN, dan kemudian teguran kepada walikota terhadap hal yang telah dilakukan, kemudian diberikan saran kongkritnya seperti apa yang harus dilakukan,"bebernya.
Menurut Soni, pencopotan terhadap 15 ASN tersebut bisa dikembalikan tetapi tergantung dari keputusan dewan kode etik. Tentunya hal tersebut merujuk pada pemeriksaan lebih mendalam terhadap ASN.
"Jadi nanti kita akan lakukan beroperasi pemeriksaan terhadap camat akan dilakukan masing-masing dalam sebuah sidang dewan kode etik sebagai ASN, itu posisinya. Kita belum bisa pastikan keputusan terhadap camat yang 10 orang ini, kalau yang 5 orang kan sudah mengundurkan diri. Tapi yang 10 ini apakah bisa dikembalikan tergantung dari keputusan dewan etik ini,"jelasnya.(sul)