Main Politik di Masa Kampanye, 2 PNS Kena Sanksi

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, TARAKAN – Belum lagi disibukkan dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang diduga melakukan kampanye, Pemerintahan Kota Tarakan kembali dihadapkan dengan kasus lain. Diketahui, ada 2 PNS dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan yang melakukan pelanggaran administrasi dan pemilu. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tarakan, Budi Prayitno mengatakan sudah menyerahkan surat keputusan publis ke Plt (Pelaksana Tugas) Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat. “Dua inisial PNS itu S, soal penyimpangan administrasi. Tapi tidak ke arah pidana, sanksi kategori sedang paling ringan,” ujar Budi singkat berkomentar. Sementara itu, Plt (Pelaksana Tugas) Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat mengatakan, berkas keputusan sanksi sudah masuk di mejanya dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan akan ditindaklanjuti. Arief membantah jika salah satu PNS pelanggar pemilu tersebut adalah yang selama ini gencar diperbincangkan yakni berinisial KS. “Sudah serahkan (berkas) dan memberikan penjelasan, ada 2 ASN melakukan pelanggaran. Bagi pelanggar pemilu, sudah diberi sanksi yaitu kategori sedang yang teringan berupa penundaan tunjangan berkala selama setahun. Lalu kedua, temuan bendahara yang kekurangan anggaran dan belum dikembalikan uangnya,” beber Arief kepada Kaltara Pos di ruangannya, Kamis (21/6). Bagi PNS pelanggar administrasi keuangan, akan diberi hukuman berupa penundaan pangkat selama 1 tahun. Namun Arief enggan menyebutkan identitas kedua PNS tersebut dan di mana dinas tempat mereka bekerja. Bahkan tak tanggung-tanggung, PNS pelanggar administrasi tersebut melakukan gratifikasi yang merugikan uang pemerintah sebesar Rp 25 juta pada keuangan 2017 lalu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan