PARAH! ASN Ikut Kampanye Hitam

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, TARAKAN- Oknum ASN yang diduga terlibat dalam black campaignyakni KM memang tidak dijerat ke ranah pidana, hanya saja diusulkan untuk mendapatkan sanksi disipilin. Namun, rekomendasi surat yang harusnya dikirimkan Panwaslu Tarakan, hingga kini belum diterima oleh Pemkot Tarakan. Plt Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat mengatakan surat rekomendasi dari Panwaslu masih belum diterima, dan kemungkinan akan sampai satu atau dua hari mendatang. Nanti setelah surat itu datang, maka pemerintah akan melakukan rapat terlebih dahulu untuk menetapkan sanski apa yang harus diberikan ke KM. “Setelah itu baru diterbitkan surat keputusannya,” kata Arief. Selain kasus KM, terdapat dua kasus lainnya yang tengah ditangani oleh pemkot Tarakan yakni SP dan B, dan sudah diserahkan serta memberikan penjelasan. Oknum ASN yang pertama yakni SP, berkaitan dengan pelanggaran pemilu yang disurati oleh panwaslu dan ditindaklanjuti dan sudah memberikan sanksi yakni penundaan pangkat selama satu tahun dan sedang yang teringan berupa penundaan tunjangan berkala. Lalu yang kedua yakni B, berkaitan dengan temuan bendahara yang ada kekurangan anggaran yang belum dikembalikan keuangannya saat menjadi bendahara. Sehingga pihaknya juga memberikan sanksi penundaan pangkat selama satu tahun. “Jadi dia mendapat sanksi sedang kategori berat,” ujarnya. Oknum bendahara ini juga masuk dalam kas salah satu instansi SKPD, yang kemungkinan salah perhitungan. Sebagai bendahara sudah seharusnya dapat bertanggung jawab untuk mengembalikannya. Kekurangannya yakni Rp 25 juta dan terjadi pada tahun 2016. Sehingga sanksi yang diberikan yakni masuk diposisi sedang tetapi yang teringan. Yakni penundaan selama satu tahun tidak mendapatkan tunjangan berkala.   “Kami sudah menjelaskan, dan untuk dana yang kurang sudah secara perlahan dikembalikan,” ujarnya. Dua ASN yang mendapatkan sanksi ini juga telah melalui proses dari hasil rapat yang dilakukan tim pelanggaran disiplin. Pihaknya telah melakukan rapat  tentang sanksi yang seharusnya secara aturan diberikan. Untuk Diketahui, sanksi terdapat tiga yakni ringan, sedang dan berat dan dari semuanya terdapat kategori yang dibagi lagi. Seperti ringan dibagi menjadi tiga, secara lisan, tulisan dan pernyataan tidak puas. Kategori sedang juga dibagi tiga, yakni penundaan gaji tunjangan berkala, satu tahun penahanan kenaikan pangkat, dan penundaan tiga tahun pangkat Begitu juga dengan sanksi berat yakni berjenjang penurunan pangkat, penundaan gaji, pemberhentian secara hormat dan pemberhentian secara tidak hormat. Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tarakan, Budi Prayitno mengatakan telah menyerahkan surat keputusan pelanggaran disiplin untuk dua ASN. Salah satunya dengan tingkat penyimpangan administrasi yang melanggar PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mendapatkan sanksi sedang paling ringan yakni penundaan pangkat selama satu tahun. “Untuk yang lainnya, tindak lanjut rekomendasi dari Panwaslu. Sehingga tadi sudah kami serahkan kepada Plt Wali Kota Tarakan,” pungkasnya. (*/naa/nri)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan