Pilkada Serentak, Ini Imbauan Polda Sulsel Untuk Anggotanya

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2018, aparat Kepolisian diimbau agar tidak terlibat langsung dalam Tempat Pemilihan Umum (TPU) saat pencoblosan berlangsung hingga selesai. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengungkapkan, sedikitnya empat larangan yang diterapkan untuk para anggota Polri dalam Pengamanan TPS mendatang. “Ada empat larangan petugas Polri dalam pengamanan TPS pada saat pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara,” ungkapnya, Minggu (24/6). Berikut Larangan Anggota Polri Saat Melakukan Pengaman di TPS: 1. Petugas Polri Pam TPS dilarang memasuki TPS 2. Keberadaan Petugas Polri Pam TPS atas permintaan KPPS apabila terjadi gangguan kamtibmas 3. Petugas Polri Pam TPS dilarang melakukan pencatatan dan mendokumentasikan hasil Penghitungan suara 4. Petugas Polri Pam TPS dilarang mempengaruhi masyarakat yang akan memberikan suaranya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan