Kecewa Hasil Pilkada, Silakan Gugat ke MK

FAJAR.CO.ID -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo mengimbau kepada siapa saja, kalau merasa kecewa dengan hasil Pilkada serentak di 171 daerah di Indonesia tahun ini menempuh jalur hukum.
“Bila terbukti melanggarr, dan punya bukti kuat, silakan laporkan ke badan pengawas atau panitia pengawas sebagai otoritas pelanggaran dalam pemilihan,” seru Mendagri usai Rakor persiapan Pilkada di Mabes Polri, Senin (25/6).
“Termasuk kalau tidak puas, silakan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau terdapat pelanggaran pidana, kepolisian siap menangani. Intinya, telah tersedia dengan jalur hukum masing-masing, jangan gunakan saluran melanggar aturan,” sambungnya.
Mendagri kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis dan bermartabat. Pesta demokrasi serentak tahun ini harus berjalan sukses, tanpa dirusak oleh racun demokrasi.
Artinya, pemilih dapat menunaikan hak pilihnya dengan aman, bebas, dan rahasia. Tanpa dibayangi intimidasi. Sebab, ia sangat yakin bahwa masalah keamanan sudah ditangani dengan baik oleh kepolisian yang didukung penuh TNI dan BIN.
“Biarlah maasyarakat memilih pemimpin yang dianggap amanah dan dapat membangun selama lima tahun ke depan. Prinsipnya mari kita hargai perbedaaan pilihan politik masing-masing,” sebutnya.
Tjahjo juga berharap, pesta demokrasi yang notabene milik rakyat, jangan dirusak oleh tindakan dan perbuatan yang justru meracuni demokrasi itu sendiri. dengan begitu, ia mengajak semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menjadi juri bagi dirinya sendiri.