Pasangan calon yang didiskualifikasi tersebut adalah paslon Bupati Sinjai Nomor Urut 2, Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM).
Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPU Sinjai, Ridwan. Ia mengatakan bahwa keputusan KPU mendiskualifikasi pasangan usungan Demokrat, PAN, dan PDIP itu karena lambat memasukkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Iya, benar. Paslon nomor urut 2 diskualifikasi," kata Ridwan, Selasa, 26 Juni.
Meski diskualifikasi, pasangan SBY-AMM tetap mengikuti pencoblosan, sebab masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh oleh paslon SBY-AMM.
Dengan adanya putusan KPU Sinjai tersebut, pihk Polda Sulsel pun turut mengambil tindakan pencegahan. Sebanyak satu kompi aparat kepolisian diturunkan untuk mengawal pelaksanaan pilkada di Kabupaten Sinjai.
"Personel ini nantinya akan memantau hal-hal yang dapat memicu Tim pemenangan pasangan calon maupun simpatisan melakukan tindakan anarkis sebagai bentuk kekecawaan
mereka," tambah Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani. (taq/fajar)