KPU Diskualifikasi SBY-AMM, Pilkada Sinjai Tetap Diikuti Tiga Paslon

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Keputusan mengujutkan dibuat KPU Sinjai jelang pencoblosan, 27 Juni hari ini. KPU Sinjai mendiskualifikasi paslon Sabirin Yahya-Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM) sebagai peserta pemilu.
Meski demikian, Pilkada Sinjai tetap diikuti oleh tiga pasangan calon.Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Sinjai, Muhammad Arsal Arifin.
"Kita sudah pleno diskualifikasi, tetapi itu belum inkrah jika kandidat melakukan gugatan ke Panwaslu," terang Arsal saat ditemui di kantor KPU Sinjai, Selasa malam (26/6/2018).
Keputusan itu akan bersifat mengikat dan berkekuatan hukum tetap jikalau SBY-AMM tidak menempuh langkah hukum selama tiga hari pasca dikeluarkannya putusan.
Ketua Tim Media Center SBY-AMM, Affandi Risqan Anshar meminta kepada para pendukungnya untuk tetap menyalurkan hak suaranya di TPS.
Pasalnya, putusan yang dikeluarkan oleh KPU tersebut belum inkrah. Sebab akan dilakukan langkah hukum dari pasangan calon SBY-AMM. Karena itu dia meminta agar semua tim, simpatisan, dan pendukung untuk tetap bekerja memenangkan kandidatnya.
"Tidak usah dipikirkan diskualifikasi tersebut, karena langkah hukum tetap berjalan," kuncinya. (sir)