Pasangan SBY-AMM Resmi Menggugat di Panwaslu

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, H. Sabirin Yahya dan Andi Mahyanto Masda (SBY-AMM) secara resmi memasukkan gugatan ke Panwaslu Kabupaten Sinjai, Rabu, (27/06/2018). Berkas gugatan terhadap putusan diskualifikasi oleh KPU tersebut diterima oleh Divisi Hukum Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Pilkada Panwaslu Sinjai, Saifuddin sekitar Pukul 13.40 Wita. Tim Hukum SBY-AMM, Khair Khalis Syurkati menyampaikan bahwa permohonan sengketa pilkada tersebut karena pihaknya menilai bahwa KPU tidak pernah ada penyampaian terkait waktu yang digunakan dalam penyetoran tersebut. “Prosesnya jelas bahwa pasangan kami tidak menerima putusan KPU karena itu kami anggap tidak masalah karena KPU juga tidak pernah menyampaikan kepada kami waktu yang mana menjadi rujukan untuk penyetoran LPPDK yang dipersoalkan,” ujarnya. Dengan masuknya berkas gugatan ini, pihaknuya berharap agar Panwaslu Sinjai bisa menerima berkas gugatan tersebut. “Dan kami sementara menunggu hasil penelitian Berkas oleh Panwaslu. Adapun nantinya kalau Panwas menguatkan putusan KPU maka kami akan banding ke PT TUN,” jelasnya. Sementara, Ketua Panwaslu Kabupaten Sinjai, Muh. Rusmin menuturkan, berkas gugatan pasangan SBY-AMM sudah di terima namun ada beberapa yang perlu dilengkapi. “Tadi berkas gugatan Pasangan SBY-AMM secara resmi sudah kami terima, namun setelah diteliti, ada yang perlu dilengkapi sehingga kita kasi kesempatan kepada Tim SBY-AMM untuk melengkapi.Tapi kalau hari ini bisa dia lengkapi dan diserahkan kembali ke Panwas maka kami akan langsung register untuk dilanjutkan ketahap berikutnya yakni Persidangan,” jelasnya. (*)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan