Buruh PT Katingan Timber Celebes di PHK, Pemerintah Hanya Bungkam

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 66 pekerja oleh PT Katingan Timber Celebes (KTC) mencerminkan buramnya situasi pekerja atau buruh saat ini. Para pekerja PT KTC yang bekerja puluhan tahun itu di pekerjakan dengan perjanjian waktu tertentu, termasuk hak pesangon yang tidak diberikan oleh perusahaan. Koordinator Bidang Buruh Miskin Kota, Firman mengatakan meskipun sudah mengadukan hal tersebut ke DPRD kota Makassar hingga melakukan mediasi ke Dinas Ketenakerjaan, namun tidak tercapai kesepakatan. "Sehingga mediator mengeluarkan surat anjuran, akan tetapi pihak perusahaan tidak mengindahkan dan tidak memiliki niat baik untuk melaksanakan surat anjuran tersebut,"katanya saat konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jalan Pelita Raya Makassar, Jumat (29/6/28). Dikatakan Firman, para buruh tersebut harus menerimanya konsekuensi atas pemutusan waktu kerja. Dimana para buruh tidak mendapatkan upah dari perusahaan atas jeda waktu kerja yang ditentukan perusahaan. "Para buruh di putuskan waktu kerjanya. Sementara perusahaan juga tidak melakukan perjnanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Olehnya itu, para buruh PT KTC lewat lembaga bantuan hukum (LBH) kota Makassar menuntut dinas ketenagakerjaan provinsi Sulsel melakukan pengawasan terhadap PT Katingan Timber Celebes (KTC). Selain itu, para buruh juga menuntut dinas ketenagakerjaan provinsi Sulsel melakukan penyidikan dugaan tindak pidana terhadap PT Katingan Timber Celebes (KTC) "Juga mendesak pihak PT KTC untuk mempekerjakan kembali 66 pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT),"jelasnya. (sul/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan