KPU: 69 TPS di 26 Kabupaten/Kota Harus Pemungutan Suara Ulang

FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan di 69 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 26 kabupaten/kota di 10 provinsi.
TPS-TPS yang dimaksud antara lain di Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Kampar, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kota Surabaya, Bangkalan, Kediri, dan Lebak.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, PSU harus dilakukan karena beberapa hal. Antara lain penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, hak pilih dilakukan orang lain, kekurangan surat suara dari jumlah DPT di TPS, serta selisih penggunaan surat suara dengan jumlah pemilih.
"Selain itu, ditemukan pula surat suara telah dicoblos terlebih dahulu, kotak suara telah dibuka sehari sebelumnya, terjadi kerusuhan dan pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan," ujar Wahyu di Jakarta, kemarin (29/6).
Mengenai penyebab PSU karena kelalaian jajaran petugasnya di lapangan, Wahyu menepisnya. Kata dia, ada beberapa pemahaman teknis yang berbeda dan dipaksakan. Secara rinci dijelaskan, pelaksanaan PSU bervariatif mulai 28 Juni - 1 Juli 2018. "Ada juga 8 daerah yang masih menunggu rapat pleno" tambahnya.
Wahyu berharap keseluruhan PSU dapat selesai sebelum 3 Juli pada saat tahapan pilkada masih di tingkat kecamatan. Akan tetapi, di pilbup Paniai hal itu tidak berlaku. Karena sengketa paslon menyebabkan tahapannya menjadi sulit.
"Jadi itu agak sulit kalau mengikuti jadwal yang ada, karena nanti rekapitulasinya akan punya perlakuan yang berbeda sehingga kita betul-betul harus minta jaminan dari aparat keamanan dan kapan dirasa cukup, kondusif untuk dilaksanakan pengiriman logistik dan pemungutan suara," papar Wahyu.
Di bagian lain, dia juga mengatakan, sebanyak 14 daerah yang mengalami penundaan pemungutan suara kebanyakan terjadi karena adanya masalah penetapan paslon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Paniai, bencana kebakaran dan banjir, keterlambatan dan kekurangan logistik serta masalah keamanan.
Ke-14 daerah tersebut antara lain: Kabupaten Paniani, Nduga, Kota Jayapura 1 TPS, Kabupaten Bone 1 TPS, Tolikara 1 TPS, Deiyai satu distrik, Yahukimo 8 distrik, Lanny Jaya 2 distrik, Kabupaten Mimika 1 TPS, dan Jaya Wijaya 1 TPS. Juga Kabupaten Rokanhulu 1 TPS, Morowali 1 TPS, Keerom 1 TPS, serta Kota Tangerang 3 TPS.
Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman, menuturkan, kemarin (29/6) tahapan pilkada telah sampai pada rekapitulasi tingkat kecamatan sampai 4 Juli. Dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten/ kota hingga 6 Juli 2018. Kemudian 7-9 akan dilanjutkan rekapitulasi tingkat provinsi bagi daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur.
"Sampai hari ini (kemarin, Red), secara umum proses penyelenggaraan pilkada di171 daerah yang melibatkan 381 daerah atau satuan kerja semua berjalan lancar," tutur Arief dalam jumpa pers di Kantor KPU Jakarta, Jumat (29/6).
Ia menjelaskan, hingga tadi malam, perkembangan pengunggahan data hasil penghitungan suara di TPS (dalam bentuk formulir C1) pada aplikasi Situng di 381 daerah, tinggal menyisakan 24 daerah yang belum mengirimkan C1. Rinciannya ada 5 daerah yang menggelar pilgub dan 19 daerah pilbup.
Sedangkan terkait partisipasi pemilih dalam perhelatan pilkada, KPU menyatakan mengalami peningkatan sebesar 73,24 persen dari jumlah DPT sebanyak 152.079.997 orang. Adapun partisipasi pemilih pada pilkada 2017 lalu sebesar 74 persen. Kendati saat ini lebih kecil, kata Wahyu, jumlah prosentase ini akan bertambah, mengingat ada 14 daerah yang belum melaksanakan pilkada.
Komisioner KPU Viryan Aziz menambahkan, website KPUD infopemilu.kpu.go.id sempat diretas oleh oknum tertentu dengan cara di-DOS. Akan tetapi, itu tidak menggangu Situng. Tim IT KPU telah berhasil kembali menormalkan sistemnya.
Pihaknya juga mengaku telah melaporkan ke Badan Cyber Bareskrim Mabes Polri."Kami sudah menyampaikan ke Cyber Crime Mabes Polri. Langkah itu tetap kami lakukan," tegasnya.
Dari Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo selaku komisioner mengatakan, ribuan dugaan pelanggaran yang ditemukan pihaknya di lapangan tengah diproses secara mendalam. Bawaslu hanya mempunyai waktu selama lima hari pascapemungutan suara untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut.
"Pelanggaran yang paling menonjol itu politik uang cukup tinggi, kemudian pelanggaran alat peraga kampanye yang dilakukan di masa tenang," katanya.
Ratna menuturkan, untuk dugaan pelanggaran pidana akan diproses dan diperiksa bersama Sentra Gakkumdu seperti beberapa pelangaran dalam bentuk politik uang serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai salah satu contoh, Ratna menyebut didaerah Lampung ada satu laporan di Provinsi Lampung mengenai pelanggaran ASN. Nantinya penangan pelanggarannya melalui pemeriksaan administrasi. "Jadi sekarang sedang proses pemeriksaan secara formil materil," ungkapnya.
Sedangkan pelanggaran administrasi, menurut Ratna, cakupannya seperti pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain, ada juga temuan di lapangan soal kotak suara yang tidak sesuai tata cara yang diatur perundang-undangan, serta ada masyarakat yang tidak punya hak pilih lalu mencoblos.
"Nah ini kan beberapa pelanggaran yang terjadi yang harus segera direkomendasikan untuk dilakukan PSU. Teman-teman kami di tingkat TPS sudah merekomendasikannga," kata dia.
Adapun data sementara, Bawaslu merekomendasikan sebanyak 80 TPS untuk menggelar PSU. Data ini menurut Ratna bisa berkembang, karena sampai besok kemungkinan ditemukannya pelanggaran dilapangan masih bisa terjadi.
"Nanti kita lihat lagi perkembangannya apakah masih direkomendasikan atau belum, ini kan masih bergerak informasi dari tingkat bawah tetapi batas waktunya sampai Minggu. Nanti kita lihat lagi kalau ada permasalahan permasalahan pada saat rekapitulasi di tingkat PPK kabupaten kota," pungkasnya. (jaa/IND)