Akhirnya Dua PNS yang Tertangkap Mesum Kena Sanksi

FAJAR.CO.ID, PANGKALAN BUN- Tindak lanjut kasus perselingkuhan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kotawaringin Barat (Kobar) di bulan April 2017 lalu, sudah sampai pada pemberian sanksi. Sebelumnya, kedua oknum ini tertangkap basah oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat.
Kepala Bidang Peningkatan Aparatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kobar Hariadi menegaskan, kasus dua ASN Kesbangpolinmas Kobar yang melakukan poligami tak resmi itu sudah diproses.Keduanya jelas melanggar aturan ASN.
"Dua ASN di Kesbangpolinmas Kobar sempat bikin heboh karena kasusnya mencuat setelah di gerebek Satpol PP di sebuah rumah sewaan. Di mana hal tersebut dilakukan keduanya selama bertahun-tahun," ungkapnya.
Bahkan lanjutnya, dua ASN ini telah memiliki keluarga masing - masing. Namun keduanya nekat menjalin hubungan dan menyewa rumah untuk tempat tinggal berdua."Kasusnya sudah kita proses dan diberikan sanksi sedang berupa penurunan pangkat dan jabatan sebagai ASN. Kemudian tidak berhak menerima tunjangan selama dua tahun," tegasnya.
Selain itu lanjut Hariadi, kedua ASN tersebut juga dipindahtugaskan, untuk oknum dengan inisial M (40) dimutasi dari Kesbangpol menjadi staf di Kecamatan Pangkalan Banteng, dan yang berinisial E (35) pindah menjadi staf di Kelurahan Candi Kecamatan Kumai. Dikatakannya, sanksi tersebut diterima oleh kedua belah pihak dan tidak mengajukan banding. Saat ini kedua ASN tersebut sudah tugas di tempat yang baru," jelasnya.