AMPG Pusat Sebut PP Makassar Justru Provokasi Proses Pilkada

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ramainya "kolom kosong" pada Pilkada Serentak 2018 terus menjadi perhatian. Lebih-lebih setelah "kolom kosong" mampu menghadirkan perlawanan sengit pada Pemilihan Wali Kota Makassar.
Hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei menempatkan "kolom kosong" unggul dari calon tunggal Pilwalkot Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Di pihak lain, calon tunggal mengklaim diri sebagai pemenang.
Jelas saja hal ini menuai perhatian. Banyak pihak membela kolom kosong. Banyak pula menyayangkan hadirnya kolom kosong dalam kontestasi Pilkada serentak 2018.
Hadirnya kolom kosong dinilai sebagai kemunduran berdemokrasi, seperti yang dikemukakan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Andi Kambau.
Andi Kambau, yang merupakan Wasekjen DPP AMPG, bahkan lebih tegas mengatakan bahwa "kolom kosong" merupakan pembodohan demokrasi. Karena itu ia mengusulkan judical review ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan yang membolehkan "kolom kosong" hadir sebagai para kandidat Pilkada.
"Sebaiknya, aturan yang mengatur mengenai kotak kosong atau kolom kosong digugat ke MK, karena hal tersebut merupakan pembodohan demokrasi," tegas Andi Kambau, Selasa (3/7/2018).
Andi Kambau juga meminta masyarakat tidak mudah terpancing soal isu kolom kosong yang digoreng sejumlah pihak. Ia menilai, banyak pihak sengaja memprovokasi, khususnya terkait Pilkada Makassar, yang justru mencoreng proses demokrasi.
"Seperti PP (Pemuda Pancasila) Makassar, bukan lagi sebagai organisasi yang turut membantu keamanan di negara ini, sebagai organisasi terpandang di NKRI, sebaliknya menjadi preman politik yang provokasi jalannya Pilkada Kota Makassar," sesalnya menutup. (*)