LBH Kecam Tindakan Oknum Lurah di Jeneponto, 12 Advokasi Siap Kawal Widya

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam tindakan oknum Lurah Empong Selatan Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, yang telah bersikap arogan dalam memberikan pelayanan kepada warganya. oknum lurah tersebut pun diduga telah melanggar UU Pelayanan Publik. Berdasarkan rekaman video yang viral di media sosial, pelanggaran tersebut karena sikap oknum lurah yang menolak menandatangani sebuah surat izin usaha yang diajukan oleh warganya. Bahkan ketika warganya meminta penjelasan alasan menolak menandatangani surat tersebut, oknum Lurah tersebut malah menjawab dengan arogansinya. Bahkan oknum lurah mengancam akan melaporkan wanita yang merekam dan meng-upload video tersebut. Terlepas dari bantahan lurah tersebut yang konon dirinya hanya bercanda. Untuk itu, LBH mendesak kepada Plt Bupati Jeneponto segera mengambil tindakan konkrit untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum Lurah tersebut. Tak hanya itu, LBH juga Mengecam sikap lurah tersebut yang mengancam akan melaporkan secara pidana terhadap wanita yang telah mengupload video rekaman tersebut "LBH Makassar melalui 12 Advokat menyatakan kesiapan untuk membela kepentingan hukum wanita tersebut yang diduga bernama Widya secara cuma-cuma (Prodeo/Probono), baik Widya sebagai terlapor maupun jika Widya akan melapor balik tindakan oknum lurah tersebut (tidak terkecuali gugatan secara keperdataan). Jumlah Advokat tersebut, belum termasuk beberapa Advokat Publik lainnya baik Alumni maupun Jaringan yang telah menyatakan kesiapannya untuk bergabung membela Widya,"kata Direktur LBH Makassar, Haswandy Andy Mas, Selasa (3/7/18).
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan