Mantan Politisi Partai Golkar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya…..

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menentapkan mantan politisi Partai Golkar, Maqbul Halim sebagai tersangka sejak Senin 2 Juli 2018 kemarin. Maqbul Halim ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Founder Bosowa Group HM Aksa Mahmud. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan kasus limpahan Polrestabes Makassar pada 16 Juni 2018, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel telah melakukan periksaan terdapat 4 orang saksi dan 1 saksi ahli. "Pada 2 Juli 2018, penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan MMH alias Muh Maqbul Halim selaku tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap SARA, dan pencemaran nama baik atau penghinaan via twetter,"kata Dicky, Selasa (3/7/18). Atas kasus tersebut, pasal yang disangkakan Pasal 45 a ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2, dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU RI no 19 Tahun 2016 tentang ITE. "Besok Rabu 4 Juli 2018, Muh Maqbul Halim akan dipanggil ke Polda Sulsel sebagai tersangka,"jelasnya.(sul)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan