Diduga Banyak Pemilih Siluman Menggunakan Suket di Pilwalkot Parepare, Ini Penjelasan Disdukcapil….

FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare menjelaskan secara detail tentang fungsi dari Surat Keterangan (suket) yang dikeluarkan sebagai pengganti KTP saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum lama ini.
Menurut Kepala Disdukcapil Parepare, H Amran Ambar, suket sama fungsinya dengan KTP. Di dalam suket juga tertera nomor induk kependudukan (NIK) tunggal yang tidak bisa digandakan, sehingga suket yang dikeluarkan saat Pilkada lalu, tidak dapat dipalsukan. Termasuk untuk penggelembungan suara sebagaimana yang ditudingkan itu sangat sulit.
“Proses penciptaan suket itu melalui perekaman. Perekaman itu tidak bisa digandakan, kalau ganda tidak akan tercetak suketnya. Misalnya, ada orang Pinrang atau Sidrap mau dicetakkan suketnya, tidak akan bisa kalau dia belum ada surat keterangan pindah karena tertera dalam NIK,” terang Amran.
Amran menegaskan, sekali lagi suket tidak bisa ganda, persis KTP. Perbedaannya, KTP itu nanti bisa tercetak jika jaringan bagus, sementara suket tidak mesti. “Jadi kalau ada yang ganda, akan terdeteksi dan tidak bisa tercetak. Biasanya orang yang mengambil suket itu karena tidak bisa menunggu KTP-nya dicetakkan,” urai Amran.
Dia menegaskan, jika dalam proses Pilkada, ada oknum yang terindikasi melalukan penggandaan suket, maka yang berwenang untuk mengklarifikasi adalah pihak penyelenggara dan Panwaslu.
“Kalau memang ada yang mencurigakan, tidak ada NIK dalam suketnya, kenapa tidak langsung ditangkap dan diproses pada waktu itu. Bukankah kita sudah menyosialisasikannya secara bersama. Kami juga terterakan nomor WA kami agar bisa dihubungi jika ada pihak mencurigakan yang kedapatan menggandakan suket,” tegas Amran.