Pendukung FAS Tuntut Pencoblosan Ulang di 52 TPS, Ini Alasannya…

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, PAREPARE --  Ratusan massa mendatangi kantor Panwaslu Parepare, meminta Panwaslu tidak tutup mata atas laporan yang masuk. Sedikitnya ditemukan sekira 3000 surat keterangan (Suket) yang digunakan untuk mencoblos pada Pilwalkot Parepare. “Kita menemukan modus kecurangan dengan mengarahkan pemilih yang tak ada dalam DPT, dengan menggunakan surat keterangan (Suket). Suket ini dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil,” jelas Toba selaku orator disela demonstrasi di Panwaslu Parepare, Selasa, 3 Juli 2018. 3000-an pemilih siluman ini, tersebar di puluhan TPS dari 300 TPS yang ada. Setiap TPS, ditemukan puluhan pemilih diluar DPT yang menggunakan suket. Padahal, batasannya hanya sekira enam orang sesuai aturan. Pemilih dengan suket, juga bisa saja memilih lebih dari sekali di TPS yang berbeda-beda. “Mereka juga tidak mencantumkan NIK dan alamat saat dicatat di TPS. Saat rekap tingkat kecamatan, tim menanyakan lembar catatan pengguna suket ini, mayoritas tidak bisa menunjukkan,” urai tim FAS tersebut. Dalam demonstrasi yang diikuti ratusan warga itu, tim FAS menuntut Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 52 TPS se-Parepare. “52 TPS ini kita pantau, pemilih menggunakan suket sangat tidak wajar jumlahnya,” imbuhnya. Selain modus kecurangan dengan mengerahkan pemilih memakai suket, tim FAS juga menemukan indikasi pelibatan aparatur selama proses pemilihan, juga kotak suara tak tersegel, gembok rusak, hingga kotak suara yang diantar dini hari. Tim negosiasi dari massa, Rudy Najamuddin, usai diterima oleh anggota Panwaslu menegaskan. Pihak Panwaslu janjikan akan memproses laporan yang masuk, dan secepatnya mengeluarkan hasil dari pemeriksaan tersebut.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan