Tetap Unggul dalam Rekap Tingkat Kota, 7 Juli KPU Tetapkan TP Pemenang

FAJAR.CO.ID, PAREPARE -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Taufan Pawe- Pangerang Rahim (TP) unggul berdasarkan hasil pemungutan suara di Pilkada Parepare.
Dalam pleno rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil Pilgub Sulsel dan Pilkada di KPU Parepare, Rabu, 4 Juli 2018, TP meraih total suara 39.966 (51,2 persen), sementara paslon 2, Faisal A Sapada-Asriady Samad (FAS) 38.108 suara (48,8 persen). Selisih 1.858 suara (2,38 persen).
Jumlah suara sah sebanyak 78.074 dan jumlah suara tidak sah 845. Perhitungan perolehan suara ini sama dengan rekap tingkat kecamatan dan tidak jauh beda dengan rekap format C1 tim pemenangan TP.
Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah mengatakan, setelah tahapan ini, selanjutnya penetapan pasangan calon terpilih.
“Rencananya tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara. Terhitung mulai hari ini, Rabu 4 Juli 2018, pukul 16.35,” kata Nur Nahdiyah.
Jika berjalan normal, tidak ada sanggahan dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka Taufan-Pangerang ditetapkan sebagai paslon terpilih periode 2018-2023 pada Sabtu, 7 Juli 2018.
Saksi paslon 2, FAS yang hadir dalam rapat pleno tidak menandatangani hasil rekap. Mereka menunggu hasil dari laporan di Panwaslu Parepare.
Berdasarkan ketentuan UU Pilkada mengatur lebih rinci soal syarat kandidat yang bisa mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK diatur dalam pasal 158. Berikut aturannya:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.