KPU Tetapkan TP Unggul, Massa Serbu Panwaslu, Ini Tuntutannya….

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, PAREPARE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Taufan Pawe- Pangerang Rahim (TP) unggul berdasarkan hasil pemungutan suara di Pilkada Parepare. Dalam pleno rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil Pilgub Sulsel dan Pilkada di KPU Parepare, Rabu, 4 Juli 2018, TP meraih total suara 39.966 suara atau 51,19 persen. Sementara paslon 2, Faisal A Sapada-Asriady Samad (FAS) 38.108 suara atau 48,81 persen. Ini artinya TP unggul tipis dengan selisih 1.858 suara atau 2,38 persen). Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah mengatakan, setelah tahapan ini, selanjutnya penetapan pasangan calon terpilih. "Rencananya tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara. Terhitung mulai hari ini, Rabu 4 Juli 2018, pukul 16.35," kata Nur Nahdiyah. Jika berjalan normal, tidak ada sanggahan dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka Taufan-Pangerang ditetapkan sebagai paslon terpilih periode 2018-2023 pada Sabtu, 7 Juli nanti. Ditempat yang berbeda, massa pendukung paslon Faisal Andi Sapada - Asriady Samad (FAS) mendatangi Kantor Panwaslu Parepare, Rabu malam (4/7/2018). Mereka menunggu keputusan Panwaslu, terkait laporan tim FAS mengenai sejumlah kecurangan pada Pilwalkot Parepare. "Beberapa hari terakhir sudah ada sejumlah laporan kecurangan kita sampaikan ke Panwas beserta bukti-buktinya. Sesuai informasi kemarin, dini hari ini akan ada putusannya," jelas salah satu tim FAS, Abdul Majid Mas'ud. Tim FAS berharap, keputusan pemungutan suara ulang (PSU) bisa segera digelar. Sebelumnya, tim FAS menuntut PSU di 52 TPS yang ditengarai terjadi kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan