Mendagri: Jangan Sampai PKPU Menyimpang dari UU

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam rapat bersama Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), KPU-RI, Badan Pengawasan pemilu (Bawaslu) dan DPR-RI ini untuk membahas soal PKPU mengakui, PKPU yang dikeluarkan KPU sudah diundang-undangkan oleh Kemenkumham meski berstatus sementara agar tidak menggangu proses pendaftaran Parpol. "Pada Pemerintah saya dan Pak Menteri Hukum dan Ham hadir, juga mengundang KPU dan Bawaslu berkaitan dengan PKPU masalah caleg. Yang juga sudah dikeluarkan keputusan perundang-undangannya oleh Kemenkumham, hanya itu sementara yang lain-lain tidak ada. Karena kan pemantapan untuk pendaftaran ya partai politik ya," kata Mendagri usai pertemuan. Dijelaskan Mendagri, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, KPU adalah lembaga yang independent meski ada forum konaultasi dengan Pemerintah dan DPR. Namun, dalam masalah ini, Pemerintah dan DPR mengundang KPU dan Bawaslu sebagai langkah pengawasan atau menjaga agar PKPU ini tidak menyimpang dari Undang-Undang hingga dapat berpotensi pada gugatan ke MA. "Gini ya, KPU itu sebagaimana keputusan MA adalah independen ya. Walaupun ada forum konaultasi dengan Pemerintah dan dengan DPR tetepi tidak mengikat. Hanya UU dibahas dengan Pemerintah dan DPR dan mengundang KPU dan juga Bawwaslu, maka posisi Pemerintah itu hanya menjaga, jangan sampai PKPU itu menyimpang dari UU sehingga berpotenai pada gugatan MA. Kalau gugatan MA akan menganggu proses tahapan-tahapan Pemilu," jelasnya. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga mengingatkan seluruh penyelenggara baik KPU, Bawaslu, DPR dan Partai Politik untuk secepatnya melakukan langkah lobi-lobi atas masalah ini. Pasalnya, waktu pendaftaran Caleg sudah dibuka dan Capres/Cawapres sudah makin dekat.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan