Pendaftaran Rekrutmen Panwas di 13 Kabupaten Diperpanjang, Ini Alasannya

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tim Seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memperpanjang rekrutmen untuk pendaftar Panwas di 13 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan periode 2018-2023. Ketua Timsel Wilayah II, Andi Lukman Irwan mengatakan perpanjangan waktu pendaftaran tersebut karena beberapa pendaftar yang telah mengembalikan berkas belum memenuhi syarat. Perpanjangan waktu tersebut dimulai hari ini, Kamis 5 hingga 8 Juli 2018, dengan batas waktu pengembalian berkas mulai pukul 08.00 sampai pukul 17.00 Wita. "Berhubung pendaftar yang mengembalikan berkas tidak memenuhi jumlah syarat minimal pendaftar, maka Timsel memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran seleksi Bawaslu sesuai pedoman seleksi Bawaslu RI," ujar Andi Lukman Irwan, Rabu (5/7/18). Ketua Timsel Wilayah I, Zulkifli Aspan menyampaikan bahwa masyarakat yang memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai dipersyaratkan yang berdomisili di daerah-daerah, diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menjadi bagian dari unsur penyelenggara. Rapat Timsel pada Rabu malam 4/7/2018 juga memutuskan memberikan kesempatan pendaftar yang sudah mengembalikan berkas untuk melengkapi berkas pendaftarannya hingga hari Jumat 6/7/2018, Para pendaftar dapat menyerahkan langsung atau dikirim berkasnya melalui Pos ke kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi selatan Jalan AP Pettarani, Kelurahan Buakana Kota Makassar, Sulawesi Selatan 90222.(sul) Berikut Kabupaten yang diperpanjang masa pendaftarannya: Wilayah 1 1. Takalar 2. Jeneponto 3. Bantaeng 4. Selayar 5. Sinjai 6. Barru
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan