Soal PKPU, Ketua KPU tegaskan Tak Perubahan

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU-RI) Arief Budiman menegaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pelarangan bekas narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tidak berubah dan akan tetap dijalankan saat memverifikasi berkas para calon anggota legislatif (Caleg) berdasarkan aturan yang sudah diahkan. "Seluruh peserta rapat mengapresiasi apa yang sudah dikerjakan oleh KPU dalam membuat PKPU itu. Itu semua bersepakat bahwa PKPU ini tidak diubah dan tetap dijalankan, kalau memang ada yang ingin mengajukan perubahan maka bisa melakukan ke Mahkamah Agung (MA) melalui judicial review (JR)," kata Arief Budiman usai menggelar rapat bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Bambang Soesatyo. Dikatakan Arief Budiman, untuk tidak menghambat proses verifikasi berkas pencalonan Caleg dari partai politik, Arief Budiman menyarankan agar publik segera melakukan jucial review ke MA secepat mungkin, karena tahapan verifikasi akan terus berjalan. "Supaya tidak terlambat untuk melakukan JR, maka tadi kesepakatannya adalah mempersilahkan semua pihak untuk melakukan JR, karena tahapan ini berjalan terus. Kemudian ada masukan agar Parpol untuk mengajukan bakal calon itu bisa di terima oleh KPU pendaftarannya," ujarnya. "Dan KPU mengatakan di dalam PKPU pendaftarannya bisa diterima, semuanya bisa diterima sampai dengan diverifikasi. Nah kalau memang diverifikasi tidak memenuhi syarat, ya kita kembalikan dan kemudian diberikan kesempatan untuk mengajukan calon pengganti," tambahnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan