Tak Netral di Pilgub, 22 ASN Kena Tegur KASN

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegur 22 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkep selama perhelatan Pemilihan Gubernur Sulsel 2018. Tak tanggung-tanggung, KASN mengeluarkan surat teguran hingga dua kali. Dua surat teguran tersebut dilayangkan KASN berdasarkan temuan Panwascam Pangkep di lapangan untuk 21 nama dan ditambahkan satu nama yang sebelumnya telah mendapat teguran dari Panwas terkait netralitasnya di Pilgub. “Total dua surat teguran yang kami terima dari KASN, untuk 22 ASN selama Pilgub ini dan keseluruhan merupakan surat teguran terbuka yang ditembuskan ke Bupati untuk dilakukan penindakan”, ungkap Ketua Panwas Pangkep, Samsir Salam, Kamis (05/07). Surat teguran pertama yang di layangkan KASN sendiri ditujukan kepada empat pejabat ASN lingkup Pemkab Pangkep dengan nomor R-1056/KASN/5/2018, keempat ASN tersebut ketahuan menghadiri deklarasi salah satu paslon yang maju di Pilgub Sulsel. Rekomendasi selanjutnya kembali dilayangkan KASN dengan nomor R-1234/KASN/6/2018 yang ditujukan kepada 17 nama ASN yang melakukan pelanggaran kode etik terkait netralitas ASN dalam Pilgub Sulsel tahun 2018. Dalam rekomendasi yang dikeluarkan KASN meminta kepada Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid, sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan sanksi kepada nama-nama ASN yang telah direkomendasikan oleh KASN tersebut. (atho/raksul/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan