Abaikan Fakta Sidang, Tuntutan JPU Dinilai Keliru

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Jaksa Penutut Umum (JPU) dinilai telah mengabaikan semua fakta sidang dalam isi pembelaan (Pledoi) terdakwa mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin alias Bur yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (5/7/18) malam. Tuntutan JPU pun dinilai keliru oleh terdakwa.
Bur didudukkan sebagai terdakwa, dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar.
Kuasa Hukum terdakwa, Syamsuardi dalam pledoinya mengatakan, JPU dalam membuktikan kesalahan terdakwa, ternyata pada umumnya tidak sesuai dengan yang terungkap di persidangan dan kelihatannya hanya mengulang dakwaan dan berita acara pemeriksaan saksi-saksi yang tidak disumpah dan mengabaikan fakta-fakta persidangan.
“Untuk itu saya menilai tuntutan JPU tidak menganut asas transparansi, asas keadilan dan asas kepastian hukum,” ujar Syamsuardi, Jumat (6/7/18).
Dalam pledoi tersebut, kata Syamsuardi terdakwa berpendapat, tuntutan tersebut tidak benar, karena proses hukum ini tendensius dan dipaksakan serta bernuansa politik menjelang pilkada.
SK Gubernur Sulsel tentang pencadangan lahan transmigrasi di Kabupaten Takalar, adalah SK fotocopi yang dijadikan barang bukti untuk tersangkakan terdakwa.
Kesimpulan JPU, seluruh tanah di desa Laikang adalah tanah negara milik Kementrian Transmigrasi, berdasarkan SK Fotocopi dari Gubernur Sulsel tentang pencadangan bertentangan dengan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP.